DENGAN maksud mempercepat realiasi kerjasama proyek Revitalisasi Kilang Arun di Lhokseumawe, Wali Nanggroe Malik Mahmud mengirim tiga lembar Memorandum kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Bersamaan dengan memo itu, dilampirkan juga selembar surat agar ditandatangani oleh Gubernur Zaini.
Dalam salinan yang diperoleh ATJEHPOST.Co, surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina Gas di Gedung Oil Center, Jalan MH Thamrin Kav. 55 di Jakarta. Isinya: pernyataan mendukung rencana kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Aceh Terminal Gas yang mewakili PDPA dalam proyek revitalisasi kilang Arun.
Surat itu dianggap perlu sebab sebelumnya Gubernur Zaini telah meminta agar kerjasama PDPA dengan Arthanusa (selaku investor PT Aceh Terminal Gas) dibatalkan. Padahal, dalam pertemuan di Hotel Saripan Pacific yang juga dihadiri Wali Nanggroe pada Agustus 2013, Gubernur Zaini telah menyetujui bulat-bulat komposisi saham 49 persen untuk PDPA, dan 51 persen untuk PT Arthanusa selaku pemilik modal.
Namun, dalam rapat dengan Pertamina Gas pada Agustus 2014, Gubernur Zaini meminta agar perjanjian itu dibatalkan setelah mendapat bisikan dari adik kandungnya Muhammad Abdullah dan kroninya di Tim ESDM Aceh.
Dampak dari pembatalan itu, Pertamina Gas menjadi kebingungan karena sudah terikat perjanjian dengan Artanusa dan Aceh Terminal Gas. Pertamina Gas juga menyatakan tidak dapat membatalkan perjanjian yang sudah diteken sebelumnya (Baca: Begini Reaksi Pertagas Akibat Campur Tangan Adik Gubernur Zaini di PDPA).
Karena itu, Wali Nanggroe mengingatkan kembali Gubernur Zaini bahwa kesepakatan sebelumnya sebaiknya dilanjutkan agar proyek itu dapat segera terealisasi sehingga bisa bermanfaat membuka lapangan kerja di Arun.
Namun, draft surat yang disodorkan Wali Nanggroe ditolak diteken oleh Gubernur Zaini. Sebelumnya, pada 29 Agustus 2014, Zaini telah menunjuk adiknya Muhammad Abdullah untuk mencarikan investor baru bagi PDPA selaku perpanjangan tangan Pemerintah Aceh. Penunjukan ini keluar setelah pada 25 April 2014, Muhammad Abdullah meminta saham 51 persen di Aceh Terminal Gas.
Di bawah ini adalah surat berisi tiga poin yang ditujukan untuk Pertamina Gas, namun Gubernur Zaini menolak menandatanganinya.
1. Mempelajari kembali hasil rapat Kami dengan Saudara, tanggal 13 Agustus 2014 di Pendopo Gubernur Aceh, tentang Evaluasi Perkembangan Kerja Sama Revitalisasi Kilang Arun, dan setelah kami mendengar masukan dan informasi dari berbagai pihak mengenai upaya percepatan realiasasi kerjasama tersebut, dapat kami tegaskan kembali bahwa Pemerintah Aceh mendukung sepenuhnya rencana kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Aceh Terminal Gas (affiliated company PDPA) yang mewakili PDPA, selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Aceh utuk melakukan investasi dalam rangka Revitalisasi Kilang Arun Aceh.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan agar maksud surat Kami nomor: 542/25007, tanggal 3 Jnui 2014 yang ditujukan kepada Saudara, perihal tersebut di pokok surat di atas, agar tetap menjadi acuan Saudara dalam menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Revitalisasi Kilang Arun Aceh.
3. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Lantaran penolakan ini, hingga kini pemerintah Aceh belum mendapat apa-apa dalam kerjasama revitalisasi kilang Arun. Sementara sang adik yang ditugaskan mencari investor baru juga belum membuahkan hasil. Di lapangan, Pertamina jalan terus dan menargetkan merampungkan pekerjaan itu pada Januari 2015.
Gara-gara Gubernur Zaini plin-plan, Aceh hingga kini tak dilibatkan dalam proyek Revitalisasi Kilang Arun. Lalu, siapa yang rugi? []
Baca juga:
Ini Surat Lengkap Wali Nanggroe yang Tak Digubris Gubernur Aceh
Kata Mereka tentang Dinasti Gubernur Zaini
Demi Adiknya, Gubernur Zaini Batalkan Surat Wagub Soal Proyek Arun
Editor: Yuswardi A. Suud