Aparat kepolisian Polsek Darul Imarah menggerebek sebuah gubuk di Desa Leu Eu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar Selasa (16/12) sekira pukul 12.30 WIB. Pada penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan 1,5 Kg ganja kering.
Namun pemilik ganja kering berinisial MS berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Akan tetapi polisi hanya berhasil menangkap satu orang pengguna S (46) yang kebetulan sedang membeli satu paket ganja pada MS di lokasi kejadian.
Kapolsek Darul Imarah, Iptu Machfud mengatakan, saat penangkapan pelaku MS sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas. Sehingga dia langsung berhasil kabur melalui belakang gubuk ke dalam hutan di daerah itu.
"Tersangka MS itu berhasil melarikan diri, karena ketahuan kedengaran suara kendaraan polisi," kata Iptu Machfud, Selasa (16/12) di kantornya.
Kata Machfud, S saat penggerebekan berada di gubuk tersebut. Mulanya polisi mengira S hanya warga sekitar yang sedang melintas. Namun polisi menaruh curiga dengan gelagat S yang linglung dan berbicara ngaur, sehingga petugas langsung memeriksa dan menggeledah badan S.
"Saat kita geledah, kita dapatkan satu paket ganja dan pengakuannya dibeli dari MS," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, jelasnya, S mengaku sudah menggunakan ganja sejak tahun 2008 lalu hingga sekarang. S juga mengaku tersangka MS memang langganannya tempat S membeli paket ganja untuk digunakan.
"Pengakuan dari tersangka S, MS memang pengedar ganja di Banda Aceh dan Aceh Besar," imbuhnya.
Machfud juga mengatakan tersangka MS yang berhasil kabur itu memang buronan polisi atas kasus pencurian. Rekannya berinisial HD sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang ditahan dalam tahanan Polsek Darul Imarah.
"MS itu selain terlibat pengedar ganja, MS juga buronan kasus pencurian, ini hasil perkembangan dari keterangan rekannya HD yang sudah ditangkap," ujarnya.| sumber: merdeka.com
Editor: Murdani Abdullah