JAJARAN Polres Aceh Besar berhasil membasmi sekitar 550 lebih batang ganja di ladang seluas delapan hektar di kawasan Lamteuba-Lampanah, Aceh Besar, Minggu, 28 Desember 2014 lalu.
"Alhamdulillah kita sudah berhasil memusnahkan sekitar 550 lebih batang ganja yang mulai dilakukan selama beberapa hari terakhir," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto, SIK kepada ATJEHPOST.co, via telepon seluler, Rabu, 7 Januari 2015.
Ladang ganja yang luas dan lebat serta lokasi yang sangat jauh membuat pemusnahan barang haram tersebut baru selesai dilakukan hari ini. Sementara usia tanaman yang dimusnahkan ini bervariasi antara tiga hingga enam bulan. Selain itu, di lokasi yang memerlukan waktu tempuh tujuh jam perjalanan dari Kota Jantho tersebut juga terdapat areal pembibitan baru tanaman ganja.
"Sampai sejauh ini pihak kita masih memburu pemilik ladang ganja ini dan masyarakat setempat juga mendukung penuh usaha polisi untuk mengungkap kasus ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Besar berhasil menemukan ladang ganja seluas 8 hektar siap panen di wilayah Lamteuba, Aceh Besar.
"Tanaman ganja yang kita temukan ini rata-rata berumur sekitar 7 hingga 9 bulan yang terletak di pegunungan Lamteuba. Ini saya baru turun dari gunung," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto, Sik kepada ATJEHPOSTco via telepon seluler, Sabtu, 3 Januari 2015 lalu.
Ia menjelaskan, penemuan ganja seluas 8 hektar ini berdasarkan informasi dari sejumlah masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini. Menurutnya, lahan yang ditanami ganja tersebut terdapat di sepanjang pegunungan antara Desa Lampanah dan Lamteuba, Aceh Besar.
"Kita mulai tahu informasi itu pada Rabu siang setelah ada laporan warga. Sorenya kita kerahkan anggota intel ke sana dan malamnya baru kita ke lokasi untuk mengamankan ladang ganja tersebut," ujarnya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus