21 April 2015

Ketua KPA Pase Tengku Zulkarnaini Hamzah saat memediasi konflik pedagang dengan pemerintah. @Dok
Ketua KPA Pase Tengku Zulkarnaini Hamzah saat memediasi konflik pedagang dengan pemerintah. @Dok
politek
Teungku Ni Pase: Kita Jenuh Implementasi MoU Helsinki Tak Kunjung Selesai
Muhammad Fazil
29 January 2015 - 21:00 pm
Menurutnya semakin lama pengesahan ini dilakukan maka akan semakin besar efek yang akan muncul ke permukaan.

KETUA Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Teungku Zulkarnaini Hamzah, mengatakan pihaknya yang selama ini di lapangan telah merasa jenuh dengan nasib implementasi MoU Helsinki yang tidak kunjung disetujui pusat.

"Sudah begitu lama waktu berjalan namun belum bisa dinikmati oleh masyarakat Aceh. Kita sudah sangat jenuh menunggu kapan selesai masalah MoU Helsinki tersebut," kata Teungku Ni, sapaan akrab Teungku Zulkarnaini Hamzah, saat bersilaturahmi dengan wartawan di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Kamis, 29 Januari 2015.

Ia mengatakan cepat atau lambat, penuntasan implementasi MoU Helsinki tersebut akan menimbulkan efek. Menurutnya semakin lama pengesahan ini dilakukan maka akan semakin besar efek yang akan muncul ke permukaan.

"Maka MoU Helsinki ini adalah tanggungjawab kita semua untuk menyelesaikannya, dan ini jangan sampai dari pihak kita sendiri melupakan itu semua, itu yang tidak kita inginkan," katanya.

Teungku Ni mengharapkan adanya dukungan dari masyarakat kepada pemimpin politik eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk bisa mewujudkan realisasi implementasi perjanjian damai tersebut. Apalagi tahapan penyelesaian butir-butir kesepakatan damai antara RI dan GAM sudah berlangsung sejak Indonesia dipimpin Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

"Namun hingga berakhirnya jabatan beliau (SBY-red), juga tidak ditepati perjanjian tersebut," ujarnya.

Saat ini, kata Teungku Ni, Indonesia telah dipimpin oleh Joko Widodo sebagai presiden yang baru. Dia berharap permasalahan aturan turunan tersebut bisa diselesaikan di masa kepemimpinan Joko Widodo.

Menurut Teungku Ni, selama ini Aceh telah bekerja keras memperjuangkan implementasi MoU Helsinki tersebut. "Akan tetapi yang memperlambat hal ini adalah pemerintah pusat itu sendiri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, GAM dan Pemerintah Indonesia mengakhiri perang selama puluhan tahun dengan menandatangani perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Kedua belah pihak kemudian merumuskan butir-butir perjanjian damai ini dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau dikenal sebagai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Namun hingga saat ini, aturan turunan UUPA tersebut belum sepenuhnya selesai. Beberapa aturan turunan tersebut seperti RPP Migas dan aturan kewenangan Pemerintah Aceh dalam urusan pertanahan.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat…

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun…

Komisi I Belum Dapat Surat Resmi…

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi…

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua…

HEADLINE

Ini Perkiraan Perolehan Kursi di DPRK Pidie

AUTHOR