Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri yang intinya menolak perpanjangan kesepakatan cooling down apabila pemerintah Pemerintah Pusat tidak menyelesaikan tiga aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. (Lihat: Ini Surat Gubernur Aceh yang Menolak Cooling Down)
Dalam surat tertanggal 13 Juni 2014, Gubernur Aceh tidak menyinggung soal bendera Aceh, hal yang menyebabkan Pemerintah Aceh dan Pusat harus cooling down untuk mendinginkan suasana. Mengapa?
Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian mengatakan, dari perspektif hukum, persoalan bendera sebenarnya sudah memiliki legalitas. Edrian berpedoman pada undang-undang tentang kewenangan daerah. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah pusat punya waktu 60 hari untuk membatalkan sebuah peraturan daerah apabila tidak disetujui. Jika tidak dilakukan, kata Edrian, maka peraturan daerah itu sudah sah diberlakukan.
"Nah, sekarang kita mau berpegang pada undang-undang atau tafsir atas undang-undang itu. Kalau kita bandingkan dalam agama, mau berpegang pada Al-Quran atau Ijtihad?," kata Edrian.
Persoalan bendera Aceh muncul setahun lalu, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sepakat menyetujui penggunaan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh. Undang-undang Pemerintahan Aceh yang dibuat tahun 2006 menyebutkan Aceh berhak punya bendera sendiri. Yang menjadi masalah, bagi Pemerintah Pusat, bendera bulan bintang identik dengan bendera GAM sehingga bertentangan dengan Perpres Nomor 77 tahun 2007.
Sejak itu, urusan bendera membuat suhu hubungan Aceh - Jakarta naik turun. Pemerintah Aceh harus menahan keinginan untuk mengibarkan bendera bulan bintang di instansi-instansi pemerintahan, berdampingan dengan bendera merah putih.
Di DPR Aceh, sudah dibangun satu tiang bendera baru yang dimaksudkan sebagai tempat pengibaran bendera Aceh. Namun, hingga kini, bendera itu belum pernah dinaikkan. Jika benar sudah sah, bukankah seharusnya sudah bisa dikibarkan?
"Kita kan masih terikat kesepakatan cooling down. Kita lihat waktu yang tepat nanti. tetapi yang pasti cooling down itu tidak punya kekuatan hukum," kata Edrian.
Kini, Pemerintah Aceh menolak perpanjangan cooling down. Apakah itu isyarat bendera Aceh sudah boleh berkibar?
Kepastiannya barangkali akan diperoleh Senin besok, setelah Dirjen Otonomi Daerah Johermansyah Djohan datang ke Aceh. (Lihat: Dirjen Otda Dipastikan ke Aceh Senin).[]
Editor: Yuswardi A. Suud