31 March 2015

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad (kanan) saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jumat (14/3/2014). KOMPAS.com/FATHUR ROCHMAN
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad (kanan) saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jumat (14/3/2014). KOMPAS.com/FATHUR ROCHMAN
politek
#tutupMETROTV
Metro TV dan TV One Dituduh Salahgunakan Frekuensi
kompas.com
13 July 2014 - 23:01 pm
Sebab, kedua stasiun televisi itu dianggap menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014.

KOALISI Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One.

Sebab, kedua stasiun televisi itu dianggap menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014. 

"Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014). 

Menurutnya, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Apalagi, kata Eko, di masyarakat saat ini beredar petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One. 

"Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang," kata dia. 

Sebelumnya, KPI merekomendasikan Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua televisi itu tidak netral dalam pemberitaannya. 

Kedua televisi itu melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu." | sumber: kompas.com

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Nonton Livestreaming Mata Najwa dari Aceh…

Tompi: Mental Korupsi Harus Diberantas

[FOTO]: Antusiasme Penonton Mata Najwa di…

Irwandi Yusuf Juga Hadiri Live Mata…

Di Aceh, Menteri Susi Hanya Sambangi…

HEADLINE

Nyoblos di Seuneuddon Bersama Kak Na, Ini Harapan Wagub Mualem

AUTHOR