HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) Aceh meminta Pemerintah Aceh tak gegabah dalam menanggapi statemen Mendagri Gamawan Fauzi yang meminta elit Aceh menerima aturan turunan UUPA versi pusat.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Badko HMI Aceh, Hidayat Al-Mardy, kepada Atjehpost.Co, Selasa 16 September 2014.
“Kita jangan terlihat gegabah dalam merespon apa yang disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Karena kita juga memiliki peluang yang sama di pemerintahan Jokowi,” ujar Hidayat.
Menurutnya, ada tiga aturan turunan yang belum disahkan oleh Pemerintah Pusat. Kegita aturan tersebut, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.
“Kami mendukung setiap langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh demi disahkan 3 turunan UUPA tersebut. Akan tetapi sudah seharusnya Pemerintah aceh dan DPR Aceh lebih dinamis dalam melakukan lobi ke Kemendagri dengan cara-cara yang elegan,” kata Hidayat.
Katanya, mundur selangkah bukan berarti kalah, tetapi mundur selangkah untuk berlari 1000 langkah.
“Asalkan dalam keputusan untuk mensahkan 3 turunan UUPA adalah untuk kepentingan Rakyat Aceh. Bisa merubah Aceh menjadi lebih makmur dan sejahtera, untuk Aceh yang lebih baik. Karena dalam hal seperti ini, tim lobi menjadi kunci utama dalam mengoalkan 3 turunan UUPA tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, para elit poliik di Aceh diminta berbesar hati untuk menerima aturan turunan UUPA versi Pemerintah Pusat. Jika hal ini terjadi, maka Pemerintah Pusat akan segera mengesahkan ketiga aturan turunan ini.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, seperti dikutip dari situs JPNN.COM, Selasa 16 September 2014.
Pasalnya, masa bakti pemerintahan periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah akan berakhir 20 Oktober mendatang. Sementara isu krusial yang hingga kini masih menjadi perdebatan, tak juga mencapai titik temu. Padahal hanya tinggal terkait dua hal saja.
“Saya masih berusaha selesai di kabinet ini. Kan masih ada 35 hari lagi. Kalau mau berunding, itu kan hanya tinggal dua poin, yaitu pembagian hasil terkait minyak lepas pantai dan soal pertanahan. Jadi kita berharap ada kerelaan agar bisa segera disahkan,” ujar Gamawan di Jakarta, seperti dikutip JPNN.Com.
Baca berita terkait:
Mendagri Minta Elit Aceh Terima Tiga Turunan UUPA Versi Pusat
Aktivis Minta Pemerintah Aceh Tarik Tim dari Perundingan Aturan Turunan
Editor: Murdani Abdullah