Fraksi Persatuan Pembangunan (PP), Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Aceh berbagi tiga kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara periode 2014-2019. Sedangkan Fraksi Amanat Karya Bangsa (AKB) menarik diri dari pencalonan Wakil Ketua DPRK. Hasil musyawarah dan mufakat tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa, 14 Oktober 2014.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah empat fraksi di DPRK Aceh Utara sepakat memilih anggota Fraksi Partai Aceh (PA) Ismail A. Jalil SE alias Ayah Wa sebagai Ketua DPRK, rapat paripurna diskor hingga selesai makan siang dan waktu salat Dzuhur.
Pantauan ATJEHPOST.co, kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pimpinan masing-masing fraksi untuk melakukan lobi-lobi melalui musyawarah dan mufakat untuk pemilihan tiga Wakil Ketua DPRK.
Ketua Sementara DPRK Abdul Muthalib SSos alias Taliban didampingi Wakil Ketua Sementara H. Mulyadi CH atau Mukim Mulyadi yang memimpin rapat paripurna mencabut skor dan melanjutkan rapat sekitar pukul 14.45 WIB.
“Tadi semua fraksi sudah mengajukan calon Wakil Ketua 1, 2, dan 3. Kemudian semua fraksi melakukan musyawarah untuk pemilihan tiga Wakil Ketua DPRK,” kata Taliban.
Salah seorang anggota Fraksi AKB kemudian melakukan interupsi. Ia menyatakan fraksinya ingin menyampaikan pandangan. Ketua Fraksi AKB Hasanusi menyatakan dua opsi hasil musyawarah pada masa rapat diskor tadi bahwa apabila opsi pertama calon dari fraksi ini tidak jadi ditetapkan, maka yang berhak mengajukan calon adalah PAN.
“PAN mundur dari pencalonan pimpinan DPRK, kami menghormati sikap politik dari fraksi lain sejauh sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasanusi yang juga anggota dewan dari PAN disambut tepuk tangan anggota DPRK dari tiga fraksi lainnya.
Taliban lantas menyatakan “Fraksi AKB mundur dari pencalonan Wakil Ketua (DPRK) sehingga kita ambil opsi sesuai hasil musyawarah tadi”.
Hasil musyawarah dan mufakat tersebut adalah Mukim Mulyadi dari Fraksi PP sebagai Wakil Ketua 1, H. Saifuddin SH dari Fraksi Nasdem sebagai Wakil Ketua 2, dan Taliban dari Fraksi PA sebagai Wakil Ketua 3.
Hasil musyawarah dan mufakat tentang pemilihan pimpinan DPRK Aceh Utara kemudian ditetapkan menjadi keputusan dewan. Dalam keputusan itu disebutkan jabatan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRK periode 2014-2019 akan berlaku secara resmi setelah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Aceh dan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan.
Untuk diketahui, 45 anggota DPRK Aceh Utara hasil Pemilu 2014 terbagi dalam Fraksi Partai Aceh (PA) beranggotakan 25 anggota dewan (24 dari PA, 1 dari Partai Gerindra), Fraksi Persatuan Pembangunan beranggotakan 6 anggota dewan dari PPP, Fraksi Nasdem beranggotakan 7 anggota dewan (lima dari Partai Nasdem, 2 dari PNA), dan Fraksi AKB beranggotakan 7 anggota dewan (3 dari PAN, 2 dari Golkar, 1 dari Partai Demokrat, 1 dari PKB).
Ditemui seusai rapat paripurna, Sekretaris Dewan Aceh Utara Abdullah Hasbullah SAg menyebutkan, dua dari 45 anggota DPRK tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut lantaran sedang berada di Tanah Suci. Salah satunya adalah H. Saifuddin SH yang terpilih sebagai Wakil Ketua 2 DPRK dari Fraksi Nasdem.
Berikut hasil pemilihan dan penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara dalam rapat paripurna itu;
Ketua DPRK: Ismail A. Jalil SE alias Ayah Wa (Fraksi PA)
Wakil Ketua 1 DPRK: H. Mulyadi CH alias Mukim Mulyadi (Fraksi PP)
Wakil Ketua 2 DPRK: H. Saifuddin SH (Fraksi Nasdem)
Wakil Ketua 3 DPRK: Abdul Muthalib SSos alias Taliban (Fraksi PA).[]
Berita terkait:
Editor: Murdani Abdullah