GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah diminta segera mengembalikan kewenangan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. Hal ini disampaikan senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, saat bertandang ke redaksi ATJEHPOST.co, Minggu sore, 9 November 2014.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ATJEHPOST.co, Wakil Gubernur Aceh memiliki sederet tugas dalam Pemerintahan Aceh. (Baca: DPD RI: Gubernur Harus Kembalikan Kewenangan Wagub Mualem)
Berikut poin kewenangan Wakil Gubernur Aceh seperti yang diatur dalam Pasal 44 UUPA:
(1) Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam;
c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan;
d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e. pemberdayaan adat;
f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g. pelestarian lingkungan hidup;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota;
i. pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan; dan
j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus