SENATOR Muda asal Aceh, Fachrul Razi, MIP, mengatakan Pemerintah Aceh perlu mengalokasikan dana secara khusus dan lebih besar kepada Lembaga keislaman dan kepemudaan. Tujuannya, agar lebih mendapat prioritas dalam membantu Pemerintah Aceh guna memperkuat SDM di Aceh.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi MIP seusai memberikan materi pada acara training kepemudaan nasional yang dilaksanakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh di Aula Serbaguna SMK Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
"Lembaga pemuda keislaman harus disupport dengan serius. Pemerintah seharusnya mengalokasikan dana yang lebih besar, karena disitu (lembaga) mereka dididik dan dipersiapkan untuk calon pemimpin masa depan," kata Fachrul Razi.
Menurutnya, saat ini lembaga kemahasiswaan juga punya peran yang sangat besar dalam membentengi upaya kristenisasi di Aceh, termasuk aliran sesat, narkoba dan degradasi moral generasi Aceh.
Bahkan menurutnya, metode pendidikan dan pengkaderan lembaga tersebut secara kualitas telah melahirkan kader kader terbaik. Di KAMMI ada DM 1 sampai 3, di HMI ada LK 1 sampai 3, semua lembaga juga punya metodologi dan sistem pengkaderan yang baik dan harus di dukung dengan dmana yang proporsional.
"Lembaga kepemudaan Keislaman seperti KAMMI, HMI, PII, Iskada, IMM, Al Wasliyah dan lain-lain punya peran strategis dalam menyelamatkan generasi muda, Karena mereka memiliki benteng untuk mereka sendiri dan juga bisa diaplikasikan dalam bermasyarakat," kata jebolan BEM UI ini.
Untuk itu, kata Fachrul Razi, keberadaan qanun kepemudaan adalah suatu kebutuhan mendesak.
“Pemuda mahasiswa yang bergabung dalam paguyuban juga harus masuk dalam qanun. Sehingga mereka dapat memperoleh dana pembinaan dan pengkaderan setiap tahun nya secara resmi. Jika hanya diberikan dalam bentuk hibah akan menyebabkan kelemahan secara kelembagaan dan regulasi Kementerian sangat membatasi bantuan dalam bentuk hibah. Semua lembaga kepemudaan harus mendapat alokasi dana khusus setiap tahun. Dan ini harus diatur secara qanun,” katanya.
Lembaga kepemudaan, menurut Fachrul Razi adalah bagian dari masyarakat sipil atau civil society.
"Pemerintah Aceh tidak mampu bekerja sendiri dalam menyelesaikan masalah Aceh tanpa melibatkan lembaga kepemudaan dan kemahasiswaan. dan ini harus di anggap serius," kata Fachrul Razi.
Katanya, dalam UUPA juga ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil, terutama sosialisasi syariat Islam hingga penguatan sumber daya manusia. “Jelas UUPA menjamin keterlibatan masyarakat sipil untuk dapat menjadi mitra pemerintah,” ujarnya.[]