SENATOR DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi M.I.P, mengatakan bahwa 3 turunan UUPA yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada awal Februari lalu.
Kegiatan aturan ini, seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh, PP tentang Kewenangan Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh, dan Perpres tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menjadi perangkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
"Saya sudah dapat informasi bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani 2 PP dan 1 Perpres. Aceh harus bisa memanfaatkan turunan UUPA untuk mempercepat pembangunan," ujar Fachrul Razi kepada ATJEHPOST.co, Selasa 10 Februari 2015.
Sebagai Wakil Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi mengaku akan terus mengawasi proses penerapan di Aceh terhadap PP dan Perpres.
“Kepada Pemerintah Aceh saya mendesak untuk mempercepat proses pembangunan di Aceh. Tidak ada alasan lagi bahwa pembangunan terhambat karena regulasi dimana PP dan Perpres belum ada. Nah sekarang sudah ada. Pemerintah Aceh harus mengejar ketertinggalan itu,” ujarnya.
“Kami terus melakukan komunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat di kementerian terkait melalui rapat kerja bersama antara pemerintah dengan DPD RI. Agar PP dan Perpres bukan menjadi masalah baru bagi pembangunan di Aceh,” katanya lagi.
Menurut Fachrul Razi, hadirnya PP dan Perpres ini merupakan dasar hukum yang sangat berpeluang besar bagi Aceh untuk membuat masyarakat Aceh lebih sejahtera.
“PP dan Perpres harus dapat diterjemahkan secara maksimal, jangan diatas kertas ibarat Harimau tapi dilapangan menjadi kucing seperti Pengembangan Kawasan Sabang yang kami awasi masih sangat lemah. Dinas dinas di Pemerintah Aceh dan badan pelaksana harus merubah mainset berpikir yang selama ini konvensional agar membuat Aceh lebih maju dan berkembang. Mari berpikir dan bekerja untuk rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
“Kami dari DPD RI akan terus memaksimalkan peran Parlemen untuk mengawasi proses dilapangan. Setiap bulan kami Akan terus melakukan pengawasan agar setiap pasal dalam UUPA yang tercantum dalam turunan PP dan Perpres dapat terealisasi dengan baik,” katanya lagi.[]
Editor: Murdani Abdullah