PERSOALAN bendera Aceh akan dibahas usai Pemerintah Pusat mengesahkan PP dan Perpres terkait kewenangan Aceh. Keputusan ini diambil usai pertemuan antara tim Pemerintah Aceh dengan Kemendagri di Jakarta, Rabu 16 April 2014.
Hal ini dijelaskan oleh Asisten 1 Pemerintah Aceh, Iskandar A. Gani, seperti dikutip dari Plt. Kepala Biro Humas Aceh, Murthalamuddin.
“Persoalan bendera dan lambang Aceh akan dibahas pasca kejelasan semuanya. Pemerintah Pusat berjanji segera menyelesaikan (RPP dan Perpres-red) dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sebelum pemerintah ini berakhir,” kata Murthalamuddin melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menjanjikan 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Aceh akan selesai dalam satu bulan ke depan.
Hal ini merupakan hasil pertemuan Pemerintah Aceh dengan tim Kemendagri di kantor setempat, Jakarta, 16 April 2014.
Tim Pemerintah Aceh yang mengikuti rapat ini, seperti Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Gubernur Zaini Abdullah, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A Adnan Beuransah, serta Asisten 1 Pemerintah Aceh Iskandar A. Gani.
Sedangkan dari Kemendagri dipimpin langsung oleh Gamawan Fauzi, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, serta Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantri Bali. Rapat ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga siang hari.
“Kata Mendagri selesai dalam waktu satu bulan. Ada 2 draf PP dan 1 Perpres. Tinggal pembahasan akhir di sidang kabinet,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh, yang dihubungi ATJEHPOSTcom.
Menurutnya, dirinya dan sejumlah tim lainnya juga menyertai rombongan ini ke Jakarta. “Informasi ini disampaikan oleh tim tadi usai rapat. Ini merupakan tindaklanjut dari perundingan sebelumnya,” ujar dia.
Editor: Murdani Abdullah