KASUS pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh, menarik perhatian internasional. Sejumlah media, termasuk Dailymail di Inggris, menyorot perkara ini. Umumnya, media luar mempertanyakan mengapa korban pemerkosaan akan dicambuk?
Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada ATJEHPOSTcom melalui telepon seluler mengatakan kasus itu mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.
Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. "Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan," kata Latief.
Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.
Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)."
Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?
"Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim.
Dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku sekarang, kata Ibrahim, tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan.
“Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.
Ibrahim lantas bercerita tentang awal mula kejadian itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, kasus ini berawal Kamis dini hari pada 1 Mei 2014.
Saat itu, kata dia, sekitar pukul 01.00 dinihari seorang pria berinisial W, 43 tahun, asal Desa Lekong, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, kedapatan melakukan hubungan badan dengan janda berinisial Y, 25 tahun, di Desa Lhok Bani, Langsa Barat, Kota Langsa.
W adalah pria beristeri dan memiliki 5 orang anak. Sedangkan Y adalah janda yang sudah pernah menikah 2 kali serta memiliki 2 anak.
“Berdasarkan pengakuan janda Y, malam itu pasangan ini keliling kota dengan tujuan jalan-jalan. Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya pulang ke rumah Y di Desa Lhok Bani. Pria W masuk melalui jendela terlebih dahulu, kemudian disusul Y masuk melalui pintu utama sekitar 15 menit setelah W masuk tadi,” kata Ibrahim Latif.
“Rumah janda Y kosong. Ini karena 2 anaknya tinggal bersama dengan mantan suami pertama,” kata Ibrahim lagi.
Rupanya, kata Ibrahim, pemuda desa sudah mengintai pasangan ini sejak awal masuk rumah. Mereka pun kemudian mengerebek pasangan ini.
“Saat digerebek. Pria W ditemukan dalam lemari kain. Pemuda desa tadi kemudian mengikat pria W dan disekap di kamar lain,” kata Ibrahim.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis dini hari, para pemuda desa ini kemudian menyerahkan pasangan mesum ini ke Kepala Desa setempat. Kemudian kepala desa kembali menelpon petugas Dinas Syariat Islam pada pukul 06.00 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nah, sampai di tangan kami lah, janda Y mengaku diperkosa oleh pemuda yang mengerebeknya, yaitu berjumlah 9 orang,” ujar Ibrahim.
Awalnya, kata Ibrahim, pihaknya berpikir untuk menikahkan pasangan ini sehingga proses selesai. Namun karena janda Y mengaku diperkosa, terpaksa dilimpahkan ke Reskim Polres Langsa.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, kata Ibrahim lagi, Dinas Syariat Islam kemudian berkonsultasi dengan jajaran Reskim Polres Langsa. “Sekitar pukul 11.00 WIB, janda Y dan pria W dibawa ke Reskim untuk dimintain keterangan. Selanjutnya sekitar Kamis malam, 3 tersangka pemerkosaan ditangkap oleh pihak Reskim,” ujar Ibrahim lagi.
Reskim Polres Langsa sendiri, kata Ibrahim, saat ini masih memburu tersangka lainnya.
“Jadi pada Kamis malam, Reskim kembali memulangkan janda Y dan pria W pada Dinas Syariat Islam Langsa. Cuma persoalannya, kami (Dinas Syariat Islam Langsa-red)-kan tidak memiliki penyidik, jadi untuk memproses kasus mesum pria W dengan janda Y tetap harus melalui penyidik Polres Langsa,” kata Ibrahim.
Atas alasan tersebut, kata Ibrahim lagi, pada Kamis malam juga, pihaknya kembali menyerahkan pasangan ini ke Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan.
“Jika sudah selesai di tingkat penyidikan dan diserahkan ke Mahkamah Syariah, baru diserahkan kembali kepada kami untuk mengesekusi putusan, yaitu cambuk 9 kali,” ujar Ibrahim.
“Pengakuan janda Y sendiri, dia sudah sering melakukan hubungan badan dengan pria W,” kata Ibrahim lagi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari polisi, kata Ibrahim, pasangan ini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor sembari menunggu proses hukum syariat berjalan.
ATJEHPOST.com belum mendapat konfirmasi dari sang janda terkait penjelasan Ibrahim.
Perkara pemerkosaan terhadap pelaku yang dituduh melakukan mesum bukan kali ini saja terjadi. Pada 2010, tiga polisi syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa memperkosa tahanan wanita berinisial MN, 29 tahun. Dari tiga tersangka, dua sudah menjalani proses hukum, sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron.[]
Editor: Murdani Abdullah