OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh akan segera melaporkan Lembaga Dirgantara Aceh (LDA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dana hibah di LDA.
"Untuk saat ini, kami masih mendapatkan sejumlah bukti-bukti yang konkret terkait adanya dugaan korupsi pada LDA setelah kami menerima beberapa keluhan yang dilaporkan oleh keluarga korban," ujar Ayu Purwati Putri, Asisten III Ombudsman RI Perwakilan Aceh, ketika ditemui ATJEHPOST.CO di ruang kerjanya di Lamgugop, Banda Aceh, 22 Agustus 2014.
Menurutnya, pihak Ombudsman menerima sejumlah laporan dari mahasiswa Dirgantara Manajemen Transportasi di Sekolah Tinggi Manajemen Transpor (STMT) Trisakti bahwa pihak LDA telah menahan ijazah.
Selain itu, kata Ayu Purwati, LDA hanya menanggung biaya pendidikan selama tiga bulan, yaitu selama Februari hingga April 2014 lalu.
"Tahun lalu, mahasiswa itu melaporkan ijazah Diploma 3 mereka ditahan serta pihak LDA hanya menanggung biaya akodomasi masa pendidikan mereka selama tiga bulan terhitung mulai Februari hingga April 2014 sebesar 14 juta sekian. Pada awal Mei mereka tidak mendapatkan biaya sepeserpun dan memakai biaya sendiri. Jadi bayangkan aja satu mahasiswa yang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,5 miliar lebih untuk sekolah disana jadi sia-sia," ujarnya lagi.
Editor: Murdani Abdullah