Pemerintah masih menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Pemerintah Aceh. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih mencermati penyusunan RPP. Terutama menyangkut pengelolaan bersama sumber daya alam.
"Misalnya terkait pembahasan Qanun, kita perlu cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai aspek," kata Tjahjo kepada Media Indonesia (27/12).
RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh, dan RPP tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Tjahjo mengungkapkan, RPP tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, misal terkait pertanahan pemerintah pusat akan menyerahkan pelaksanaan kewenangan sekurangnya 21 urusan kepada Pemerintah Daerah Aceh. Namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Pemerintah selanjutnya hanya akan membuat norma, standard, prosedur dan setidaknya semacam kriteria, terkait pelaksanaan kewenangan urusan pertanahan di Aceh," terang Tjahjo.[] sumber: metrotvnews.com
Editor: Boy Nashruddin Agus