SENATOR asal Aceh, Fachrul Razi M.I.P, mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, untuk menuntaskan persoalan honorer di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Hal ini diungkapkan Fachrul Razi saat memimpin rapat antara komite I dan komite III DPD RI di gedung DPD RI, Rabu 21 Januari 2015.
“Kita mendesak Menteri agar menjadikan honorer sebagai masalah yang serius dan mendapat perhatian prioritas,” ujar Fachrul Razi kepada ATJEHPOST.co, Kamis 22 Desember 2015.
Di lapangan, kata Fachrul Razi, terjadi manipulasi data terkait honorer. Penanganan kasus ini dinilai perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk menindak oknum pegawai yang bermain dengan sanksi yang tegas dan berat.
Fachrul Razi meminta Menteri PAN-RB mendapat afirmasi dan kewenangan khusus berkaitan dengan masalah honorer untuk Aceh. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang seharusnya selesai pada tahun 2009 diperpanjang sampai 2014 karena banyak masalah yang belum selesai.
“Kebijakan dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih menyisakan masalah, khususnya bagi tenaga honorer yang belum di angkat pada tahun 2014. Tenaga honorer masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah pada tahun 2015, janji pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer patut dipertanyakan setelah adanya kebijakan jeda rekrutmen PNS 2015,” ujarnya lagi.
Fachrul Razi juga mengatakan kesejahteraan PNS masih sangat rendah. “Sekarang hampir 90 persen tenaga PNS dan honorer yang berada di daerah tidak sejahtera, karena rendahnya gaji yang mereka terima sehingga menimbulkan disparitas di lingkungan PNS itu sendiri,” ujarnya.
Fachrul Razi juga mendorong pembentukan tim independen dari DPD RI untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di daerah.
Sementara itu, Menteri Yuddy mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sampai 2009 mencapai 893.249 orang.
Menteri Yuddy mengatakan bahwa setelah 2009 berakhir, pemerintah menyusun dan menetapkan PP untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dibiayai dari non APBN/APBD. Pemerintah menetapkan PP 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Menteri Yuddy juga berjanji tenaga honorer yang tidak lolos ujian CPNS karena pengabdian mereka akan dipertimbangkan. Yudi menjanjikan bahwa tenaga honorer K-II yang belum lulus berjumlah 454.683 orang diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).[]
Editor: Murdani Abdullah