GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah diminta melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk membahas kembali mengenai dengan bendera dan lambang Aceh, karena regulasi awal bendera dan lambang dibahas oleh DPRA yang kemudian menghasilkan qanun.
”Ini penting agar keputusan yang dihasilkan dari regulasi baru nantinya melibatkan legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kepentingan Aceh,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, anggota Komisi 1 DPR Aceh, Senin siang, 2 Februari 2015.
Pernyataan itu disampaikan Iskandar menanggapi statemen Gubernur Zaini Abdullah kepada wartawan pada saat coffe morning dengan wartawan di restoran pendopo, Minggu 1 Februari 2015.
Iskandar Al-Farlaky berpendapat, pihak gubernur harus mengkonsultasikan setiap perubahan kebijakan mengenai dengan kedua persoalan tersebut (bendera dan lambang) dengan pihak DPRA, mengingat DPR Aceh juga yang memasang badan sehingga lahirnya kedua qanun dimaksud.
“Kita meng-apresiasikan keinginan tiga menteri yang akan mengantarkan turunan UUPA ke Aceh, yang kabarnya telah diteken oleh Mendagri. Sebaiknya, dalam duduk rembug pembahasan seluruh turunan UUPA ini dilibatkan pihak DPR Aceh. Begitu juga dengan pembahasan wacana perubahan bendera nanti. Kita juga akan disampaikan saran dan pendapat termasuk bagaimana wacana yang diinginkan masyarakat. Sehingga sama-sama bisa menyampaikan alasan historis dan akademisnya kepada publik,” kata mantan Sekjend BEMA UIN Ar-Raniry ini.
Iskandar menambahkan, begitu juga dengan urusan lain yang terkait dengan turunan UUPA agar tim yang dibentuk tidak hanya pihak eksekutif semata, namun juga harus ada tim dari keterwakilan pihak DPR Aceh. Bagaimana nanti, sambungnya, soal wilayah lepas pantai Aceh dari 12- 200 mil sebagaimana yang pernah diutarakan sebelumnya.
“Ini juga harus menjadi fokus kita Aceh nantinya dalam memperjuangkan dengan pusat. Kita berharap, semua turunan UUPA ini berjalan dengan baik. Pemerintahan Joko Widodo dan Yusuf Kalla bisa menuntaskan seluruh turunan ini,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.[]
Editor: Murdani Abdullah