SALAH seorang saksi yang dijadikan alat oleh kepolisian untuk menjerat janda muda Langsa berinisial Y, 25 tahun, dalam kasus zina adalah pelaku pemerkosa itu sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Langsa, AKBP Hariadi, SH, SIK, kepada ATJEHPOSTcom, Rabu siang, 7 Mei 2014.
"Dijadikan saksi karena ia termasuk dalam kategori sebagai salah satu alat bukti sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 27 KUHAP," ujar AKBP Hariadi ketika dihubungi ATJEHPOST.COM melalui telepon selulernya.
Menurut dia, alasan lain karena saksi (pelaku pemerkosaan janda Langsa-red) melihat, mendengar serta mengalami sendiri tentang kronologis peristiwa tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai posisi pelaku yang ditunjukan sebagai saksi? AKBP Hariadi menuturkan bahwa secara kronologisnya kasus ini terbagi dua, yaitu tindak pidana KUHP tentang pemerkosaan dan Qanun Syariat Islam tentang khalwat dan mesum.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh, menarik perhatian internasional. Sejumlah media, termasuk Dailymail di Inggris, menyorot perkara ini. Umumnya, media luar mempertanyakan mengapa korban pemerkosaan akan dicambuk?
Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa Timur, Ibrahim Latif, kepada ATJEHPOSTcom melalui telepon seluler mengatakan kasus itu mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.
Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. "Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan," kata Latief.
Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.
Baca juga:
Editor: Murdani Abdullah