PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi periode Februari 2015 turun 1,86 persen dibandingkan Januari 2015.
Data tarif tenaga listrik di situs PLN pada Senin, 2 Februari 2015 menyebutkan, pada Januari 2015 tarif listrik tercatat Rp 1.496,05 per kWh dan pada Februari 2015 jadi Rp 1.468,25 per kWh atau turun Rp 27,8 per kWh.
Tarif listrik Rp 1.468,25 pada Februari berlaku pada lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi yakni rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Tarif listrik Februari 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan melalui formula dengan faktor pengali Rp1.057,17 per kWh.
Angka pengali tersebut menurun dibandingkan tarif Januari 2015, yang faktor pengalinya Rp 1.077,18 per kWh.
Sementara pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas turun dari Rp 1.011,99 menjadi Rp 993,19 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp 1.574,57 menjadi Rp 1.545,32 per kWh.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik tersebut.
Dengan skema tersebut, tarif listrik bakal mengalami fluktuasi tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. | sumber : kompas
Editor: Ihan Nurdin