MAHASISWA Paya Bakong, Aceh Utara, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menginstruksikan pengibaran bendera Aceh di seluruh daerah secara serentak.
"Jika kita mengacu undang-undang yang mulai berlaku sejak Agustus 2006 itu, seharusnya aturan turunannya diselesaikan tak lama setelah undang-undang itu diberlakukan," ujar Wakil Ketua Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Paya Bakong, Juliadi kepada ATJEHPOSTcom, Rabu, 6 Agustus 2014.
Dia turut mengutip Pasal 253 dan 254 Undang-Undang Pemerintah Aceh. Di dalamnya disebutkan sejumlah perangkat atau instansi yang tadinya di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, paling lambat awal tahun anggaran 2008 beralih menjadi perangkat Daerah Aceh.
"Namun sampai detik ini belum ada satupun yang diberikan oleh Pusat," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Juliadi yang tercatat sebagai mahasiswa FISIP Universitas Malikussaleh ini juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh. Selain itu, Juliadi juga mendesak Pusat mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bagi hasil Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Aceh dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pertanahan yang saat ini di bawah kendali intansi Pemerintah Pusat menjadi perangkat daerah Aceh dan kabupaten kota.
"Kami menilai Pemerintah Pusat terkesan mempermainkan Aceh, buktinya lima kali sudah cooling down dan belum terealisasi satu pun aturan turunan tersebut. Jika hal ini terus berlarut, kami menawarkan qanun spesial kepada Pemerintah Aceh, yaitu jajak pendapat (referendum) seluruh elemen masyarakat dengan Pusat apabila tiga aturan turunan tersebut tak kunjung disepakati," katanya.
Sebelumnya Anggota DPRA Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Abdullah Saleh juga meminta eksekutif untuk segera mengibarkan bendera Aceh. Pasalnya, keberadaan bendera dan lambang Aceh dinilai sudah sah secara hukum.
“Soal bendera dan lambang Aceh sebenarnnya sudah clear. Sudah tidak ada masalah lagi, baik secara hukum maupun secara politis,” ujar Abdullah Saleh.
Menurutnya, secara landasan hukum pengibaran bendera memiliki kekuatan kuat yaitu UUPA dan dijabarkan dalam qanun Aceh. Qanun tersebut hingga saat ini tidak dibatalkan oleh Kemendagri dan terjadi cooling down untuk sementara waktu.
“Sekarang ini cooling down-pun sudah selesai dan tidak diperpanjang lagi sejak 16 Juni yang lalu. Secara legal formal sudah sah tinggal kibarkan,” ujar politisi Partai Aceh ini lagi.
DPR Aceh bahkan telah menyiapkan dua tiang bendera di halaman gedung wakil rakyat tersebut. "Kita sudah mendesak Gubernur Aceh untuk menyiapkan tiang bendera di setiap kantor instansi pemerintah di Aceh, sehingga pada saat kebijakan pengibaran bendera nantinya dilaksanakan secara serentak tidak ada alasan lagi tiang bendera belum disipkan. Rakyat sudah sering menanyakan kapan Bendera Aceh dikibarkan? Saya meminta masyarakat bersabar menunggu dan Insya Allah akan kita kibarkan,” ujar Abdullah Saleh.
Dia mengatakan tak ada alasan lagi untuk melarang pengibaran bendera Aceh di Provinsi Aceh. Pasalnya, bendera tersebut sudah sah secara hukum.
“Kalau yang lalu (tidak dikibarkan-red) karena menghadapi Pilpres. Biar sama-sama menyukseskann Pilpres. Nah, sekarang atas alasan apa lagi? Kan semua sudah selesai, cooling down pun sudah tidak ada lagi,” ujar Abdullah Saleh lagi.
Menurutnya, pengibaran bendera Aceh sebaiknya serentak dilakukan bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota.
“DPR Aceh masih menunggu kesiapan Pemerintah Aceh. Tambahan lagi, DPRA beberapa waktu yang lalu melalui penyampaian rekomendasi tentang LKPJ Gubernur atas pelaksanaan APBA 2013 yang lalu sudah mendesak Gubernur Aceh untuk mengimplimentasi qanun-qanun Aceh, yang telah disahkan selama ini termasuk Qanun Bendera dan Lambang,” katanya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus